FRANCHISING ( Waralaba ) ???
A. DEINISI FREANCHISING
Franchise berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dengan istilah franchise di dalamnya terkandung makna, bahwa seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu. Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu / perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu. (Fuady, Munir; 2005)
Dari segi bisnis dewasa ini, istilah franchise dipahami sebagai suatu bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar memberikan hak untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil. Franchise merupakan salah satu bentuk metode produksi dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan suatu standard dan sistem eksploitasi tertentu. Pengertian standar dan eksploitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, serta sistem produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya.
Sementara itu Munir Fuady menyatakan bahwa Franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara 2 ( dua ) atau lebih perusahaan, di mana 1 ( satu ) pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnya diatur bahwa pihak – pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek yang terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari / atas suatu produk barang atau jasa, berdasar dan sesuai rencana komersil yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut
B. SEJARAH FRANCHISING
Waralaba mulai ramai dikenal di Indonesia sekitar tahun 1970-an dengan mulai masuknya franchise luar negeri seperti Kentucky Fried Chicken, Swensen, Shakey Pisa dan kemudian diikuti pula oleh Burger King dan Seven Eleven, Walaupun sistem franchise ini sebetulnya sudah ada di Indonesia seperti yang diterapkan oleh Bata dan yang hampir menyerupainya ialah SPBU (pompa bensin). Sesudah perang dunia ke 2, usaha eceran mengadakan perubahan dari orientasi produk ke orientasi pelayanan. Disebabkan kelas menengah mulai sangat mobile dan mengadakan relokasi dalam jumlah besar ke daerah-daerah pinggiran kota, maka banyak rumah makan / restoran atau drive in mengkhususkan dalam makanan siap saji dan makanan yang bisa segera di makan di perjalanan.
Pada awal tahun 1990 – an International Labour Organization (ILO) pernah menyarankan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sistem franchise guna memperluas lapangan kerja sekaligus merekrut tenaga-tenaga ahli franchise untuk melakukan survei, wawancara, sebelum memberikan rekomendasi. Hasil kerja para ahli franchise tersebut menghasilkan “Franchise Resource Center” dimana tujuan lembaga tersebut adalah mengubah berbagai macam usaha menjadi franchise serta mensosialisasikan sistem franchise ke masyarakat Indonesia.
Istilah franchise ini selanjutnya menjadi istilah yang akrab dengan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya kemudian istilah franchise dicoba di Indonesiakan dengan istilah ‘waralaba’ yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM) sebagai padanan istilah franchise. Waralaba berasal dari kata wara (lebih atau istimewa) dan laba (untung), maka waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih / istimewa
C. BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN
1. Perusahaan Perseorangan
1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk kepemilikan yang paling sederhana dan paling popular masih tetap perusahaan perseorangan (sale proprietorship). Perusahaan perseorngan merupakan bentuk perusahaan yang dimiliki dan dikekola oleh satu orang.
1.1 Keunggulan perusahaan perseorangan :
- Mudah dibentuk : Salah satu sifat paling menarik dari bentuk perusahaan perseorangan ini adalah betapa cepat dan sederhananya bentuk ini dimulai. Jika wirausahawan ingin menjalankan perusahaan dengan nama pribadi, dia cukup mendapatkan izin dan langsung memulai usahanya.
- Bentuk kepemilikan yang murah untuk dimulai : Disamping mudah memulainya, perusahaan perseorangan ini juga yang paling murah biaya pembentukannya. Tidak ada dokumen resmi yang perlu dibuat. Wirausahawan cukup pergi ke pemerintah setempat, menyatakan bantuk usaha yang akan dimulainya dan membayar biaya iuran (fee) dan biaya perizinan (license).
- Insentif laba : Salah satu keunggulan dari bentuk perusahaan perseorangan adalah bahwa setelah pemilik membayar semua beban perusahaan, dia dapat mengambil sisanya yang berupa laba. Insentif laba adalah yang paling kuat, dan laba merupakan cara yang sempurna untk mempertahankan nilai dalam permainan usaha.
- Kewenangan penuh untuk mengambil usaha : Oleh karena pemilik perusahaan perseroan mengendalikan penuh jalannya perusahaan, dia dapat dengan cermat merespon perubahan, yang merupakan modal untuk menyesuaikan dengan perubahan pasar.
- Tidak ada pembatasan hokum khusus : Perusahaan perseorangan merupakan bentuk kepemilikan perusahaan yang paling sedikit diatur. Sewaktu pemerintah meminta informasi yang tmapaknya terus-menerus, tiada henti, cirir ini merupakan keistimewaan.
- Mudah dihentikan : Bila wirausahawan memutuskan untuk menghentikan kegiatannya, dia dapat dengan cepta menutup perusahaan ini meskipun dia tetap masih bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban yang tidak bisa dibayar oleh bisnisnya.
- Tidak ada pembatasan hokum khusus : Perusahaan perseorangan merupakan bentuk kepemilikan perusahaan yang paling sedikit diatur. Sewaktu pemerintah meminta informasi yang tmapaknya terus-menerus, tiada henti, cirir ini merupakan keistimewaan.
- Mudah dihentikan : Bila wirausahawan memutuskan untuk menghentikan kegiatannya, dia dapat dengan cepta menutup perusahaan ini meskipun dia tetap masih bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban yang tidak bisa dibayar oleh bisnisnya.
1.2 Kelemahan perusahaan perseorangan
- Kewajiban pribadi tidak terbatas : Kelemahan terbesar dari perusahaan perseorangan adalah kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap pemilik, yang artinya bahwa pemilik perusahaan perseorangan secara pribadi bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki semua harta perusahaan, dan bila bisnis gagal, kreditor atau pemberi utang dapat memaksa pemilik menjual harta-harta ini untuk menutup semua utangnya.
- Keahlian dan kemampuan terbatas : Perusahaan perseorangan memiliki otoritas keputusan tunggal, tetapi bukan berarti si pemilik memiliki berbagai keahlian yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan dengan baik usahanya.
- Perasaan terisolasi : Menjalankan bisnis sendirian memungkingkan wirausahawan menjadi sangat fleksibel, namua juga membuatnya merasa terisolasi tanpa ada yang dapat didekati untuk membantu memcahkan masalah atau memberikan umpan balik atas ide baru. Kebannyak pemilik perusahaan perseorangan mengakui bahwa ada saaat-saat di mana mereka merasa sendirian serta memikul tanggung jawab sepenuhnya sendirian untuk setiap keputusan besar dalam bisnis.
- Keterbatasan akses moda l: Agar perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, pemilik perusahaan biasanya memerlukan tambahan sumber daya keuangan. Akan tetapi banyak pemilik perusahaan perseorangan telah mempertaruhkan semua yang dimilikinya untuk menjalankan bisnis dan telah menggunakan sumber-sumber daya pribadi sebagai agunan untuk pinjaman, shingga sangat sukar baginya untuk meminta tambahan dana lagi.-Kurangnya kesinambungan bisnis : Kurangnya kesinambungan merupakan sifat yang melekat pada perusahaan perseorangan. Bila pemilik meninggal, pension, dan sudah tidak mampu lagi perusahaan ini otomastis akan berakhir.
2. Persekutuan
Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha. Firma merupakan salah satu bentuk dari persekutuan dan pendiri-pendirinya merupakan pemilik dari firma tersebut yang disebut dengan anggota-anggota atau sekutu-sekutu firma. Tujuaan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba. Umumnya, perjanjian persekutuan dapat mencakup hal-hal apa pun yang diinginkan anggota persekutuan. Perjanjian persekutuan standar mencakup hal-hal:
- Nama Persekutuan
- Tujuan bisnis
- Domisili bisnis
- Lama persekutuan
- Nama para sekutu dan alamat resmi mereka
- Kntribusi dari masing-masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian
- Perjanjian tentang cara pembagian keuntungan dan kerugian
- Prosedur dalam memperluas bisnis
- Kesepakatan distribusi asset jika para sekutu sepakat mengakhiri
- Penjualan saham anggota
- Gaji, penarikan, dan pengeluaran bagi sekutu
- Ketidakaktifan sekutu
- Pembubaran sekutu
- Perubahan atau modifikasi perjanjian sekutu.
2.1 Keunggulan persekutuan
- Mudah didirikan : Pemilik harus memperoleh perizinan bisnis dan menyerahkan formulir yang tidak terlalu banyak
- Kehalian yang saling melengkapi : Dalam perusahaan perseorangan, pemilik harus menjalankan semua fungsi manajemen dan tidak semua fungsi tersebut sesuai dengan pemilik. Dalam persekutuan, keahlian dan kemampuan masing-masing sekutu saling melengkapi sehingga memperkuat landasan manajemen perusahaan.
- Pembagian laba : Tidak ada batasan mengenai cara para sekutu membagi laba perusahaan sejauh konsisten dengan perjanjian persekutuan dan tidak melanggar hak sekutu mana pun. Perjanjian persekutuan harus menyebutkan dengan jelas kontribusi masing-masing sekutu serta pembagian laba secara proporsional.
- Pengumpulan modal yang lebih besar : Bentuk kepemilikan persekutuan secara nyata memperluas kumpulan modal yang tersedia untuk suatu bisnis
- Kemampuan menarik sekutu terbatas : Apabila para sekutu saling memiliki, menjalankan, dan mengelola suatu bisnis, mereka disebut sekutu umum. Sekutu umum memiliki kewajiban tidak terbatas atas utang persekutuan dan biasanya memiliki peran katif di perusahaan. Setiap perusahaan biasanyan memiliki paling tidak satu sekutu umum, walaupun jumlah sekutu umum dalam suatu bisnis tidak dibatasi
2.2 Kelemahan persekutuan
- Kewajiban tak terbatas pada setidaknya seorang sekutu : Setidaknya seorang sekutu dari setiap persekutuan haruslah menjadi sekutu umum. Sekutu umum memiliki kewajiban tak terbatas atas utang yang tersisa setelah asset persekutuan habis. Selain itu, sekutu umum bersifat semua dan sebagian, artinya kreditor dapat menuntut tanggung jawab atas utang persekutuan dari semua sekutu atau hanya dari salah seorang sekutu.
- Akumulasi modal : Bentuk persekutuan tidak seefektif bentuk kepemilikan perseroan yang bisa meningkatkan modal dengan menjual saham ke investor.
- Kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan : Kebanyakan perjanjian persekutuan membatasi cara sekutu bisa melepas saham bisnis itu. Sering terjadi bahwa anggota persekutuan diisyaratkan untuk menjual sahamnya kepada sekutu lain. Meskipun dlam perjanjian awal tercantum tidak ada jaminan bahwa sekutu-sekutu lain memiliki sumber keuangan untuk membeli saham sekutu itu. Bila tidak tersedia uang untuk membeli saham sekutu lain, sekutu baru dapat dipaksakan untuk masuk atau persekutuan dibubarkan, dibagi asetnya dan dimulainya persekutuan yang baru lagi.
- Kurangnya kesinambungan : Bila sekutu meningggal, sahamnya tidak dapat diwariskan karena sekutu lain mungkin tidak ingin bermitra dengan orang yang mewarisi sahama sekutu yang meninggal tersebut.
3. Perseroan
Perseroan adalah bentuk yang paling rumit dari ketiga bentuk utama kepemilikan bisnis. Perseroan merupakan badan hokum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya dan dapat berperan dalam bisnis, membuat kontrak, menggugat dan digugat, dan membayar pajak. Perseroan memiliki kekuasaan untuk meningkatkan jumlah modalnya dengan menjual saham kepemilikan kepada investor luar, tetapi banyak perseroan hanya memiliki beberapa pemegang saham saja. Perseroan terbuka memiliki banyak pemegang saham, dan sahamnya biasanya diperdagangkan di bursa efek. Perseroan tertutup memiliki saham yang dikendalikan oleh beberapa orang yang relative sedikit.
3.1 Keunggulan perseroan
- Kewajiban terbatas dari pemegang saham : Oleh karena merupakan badan hokum terpisah, perseroan memungkinkan penanam modal untuk membatasi kewajiban mereka hanya pada total jumlah investasi mereka dalam bisnis. Dengan kata lain kreditor tidak bisa mengajukan klaim atas harta pribadi para pemegang saham.
- Kemampuan mengumpulkan modal : Perseroan dapat mengumpulkan uang untuk memulai bisnis dan berkembang dengan cara menjual saham ke investor sesuai dengan yang diperbolehkan dalam akta pendirian.
- Kemampuan untuk berlangsung selamanya : Tidak seperti perusahaan perseorangan atau persekutuan yang kematian pendiriannya akan mengakhiri bisnisnya, perseroan dapat hidup lebih lama dari masa hidup mereka yang mendirikannnya.
- Kepemilikan yang dapat dipindahkan : Saham dalam perseroan dapat dengan mudah dipindahtangankan. Jika para pemegang saham ingin mencairkan bagian kepemilikan mereka atas suatu perseroan, mereka dapat menjuak saham mereka kepasa orang lain.
3.2 Kelemahan perseroan
- Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian : Mendirikan perseroan dapat sangat mahal dan membutuhkan waktu yang lama.
- Pajak ganda : Oleh karena perseroan merupakan badan hokum sendiri, perseroan harus membayar pajak dari laba bersih yang diperolehnya.
- Kemungkinan pendiri kehilangan kendli perusahaan : Bila wirausahawan menjual saham kepemilikan perusahaan, mereka melepaskan beberapa kendali. Khususnya bila diperlukan modal besar untuk memulai atau mengembangkan usaha, wirausahawan mugnkin harus melepaskan sejumlah kendali yang cuku besar.
- Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah : Perseroan harus memenuhi lebih banyak persyaratan hokum dan keuangan dibandingkan dengan bentuk kepemilikan lain.
- Kemungkinan merosotnya insentif manajerial : Seiring dengan pertumbuhannya, perseroan sering membutuhkan tambahan keahlian manajerial di luar yang dapat diberikan pemiliknya. Manajer professional yang dibawa wirausahawan untuk membantunya menjalankan bisnisnya yang berkembang tidak selalu memiliki tingkat ketertarikan atau kesetiaan yang sama terhadap perusahaan. Akibatnya bisnis ini menderita kekurangan akibat tidak adanya energy, perhatian dan pengbdian pendirinya. Untuk mengatasi ini pemilik memberikan kompensasi dengan kesuksesan perusahaan.
D. JENIS-JENIS FRANCHISING
1.Waralaba nama dagang meliputi suatu merek. Disini terwaralaba membeli hak untuk memakai nama dari pewaralaba tanpa batasan bahwa ia hanya mendistribusikan produk-produk denngan nama pewaralaba tersebut.
2. Waralaba distribusi produk artinya pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjual produk-produk tertentu dengan nama merek dan merek dagang pewaralaba melalui jaringan yang selektif dan terbatas. Cara ini biasa digunakan untuk memasarkan mobil, minuman ringan, alat rumah tangga, kosmetik, dan prooduk lainnya.
3. Waralaba murni dikenal juga sebagai waralaba komprehensif atau waralab format bisnis yang meliputi pemberian format bisnis lengkap kepada terwaralaba termasukizi menggunakan nama dagang, produk atau jasa untuk dijual, fisik pabrik, metode pengoperasian, rencana pemasaran, proses pengendalian kualitas, system komunikasi, dan layanan lain yang diperlukan untuk mendukung bisnis.
E. RESIKO USAHA INVESTASI FRANCHISING
Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi. Kita mendengar keberhasilan Mc.Donald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentu ada kegagalan. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntansi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten. Langkah – langkah yang dapat diambil untuk menurunkan atau meminimasi resiko investasi dalam franchising :
1.Melakukan evaluasi diri Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan – pertanyaan berikut akan membantu menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
- Apakah anda orang yang suka memulai usaha sendiri?
- Apakah anda menikmati kerja dengan orang lain?
- Apakah anda mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kepemimpinan pada mereka yang akan bekerja kepada anda?
2.Meneliti Franchise Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum membuat keputusan akhir adalah :
a. Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan resiko yang besar. Penerima hak guna paten meungkin melakukan kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. Investasi pada usaha hak guna paten yang sudah mapan akan mengurangi risiko kegagalan tetapi membutuhkan investasi finansial yang sangat besar. Akan tetapi harus diingat bahwa akan senantiasa ada resiko, bahkan pada usaha yang sudah mapan.
b. Stabilitas finansial dari usaha hak guna paten. Pembelian hak guna paten oleh wirausahawan hendaknya dilakukan sesudah dilakukan penilaian statibiltas finansial dari pemilik hak guna paten. Terdapat banyak faktor yang akan membantu wirausahawan menentukan stabilitas dan kemampuan mendatangkan laba dari organisasi usaha hak guna dalam jangka panjang. Pertanyaan berikut bisa ditanyakan oleh penerima hak guna paten atau ditentukan dari sumber alternatif.
c. Pasar potensial bagi usaha franchise adalah penting bagi wirausahawan untuk mengevaluasi daerah pasar dari mana pelanggan akan tertarik dengan franchise baru. Satu cara mudah adalah dengan peta komunitas atau daerah setempat dan mencoba mengevaluasi arus lalu lintas dan demografi penduduk daerah tersebut. Informasi arus lalu lintas bisa diamati dengan mengunjungi daerah tersebut. Arah lalu lintas, kemudahan masuk dalam usaha, dan jumlah arus lalu lintas bisa diperkirakan dan pengamatan. Demografi daerah ditentukan dari data sensus. Perlu juga menemukan lokasi pesaing didaerah yang mungkin mempunyai pengaruh potensial terhadap usaha. Jika pemberi hak guna paten bersedia dan dana juga tersedi, akan sangat membantu mengadakan riset pemasaran didaerah. Sikap dan minat dalam usaha baru bisa dinilai dalam riset dilakukan riset oleh perguruan tinggi setempat sebagai bagian dari proyek studi.
d. Keuntungan potensial bagi franchise baru sebagaimana hal nya dengan usaha pemulai, penting untuk mengembangkan laporan pendapatan, neraca, arus kas proforma. Pemberi hak hendaknya memberikan proyeksi untuk menghitung informasi yang dibutuhkan.
Pendapat saya mengenai Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising adalah harus memerlukan sikap wirausaha yang benar benar matang karena pada saat usaha franchise yang telah dijalani tidak akan takut akan hal tantangan yang nantinya akan datang entah kenaikan atau penurunan pada usaha franchise tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
HS, Salim. 2003. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Khairandy, Ridwan. 2000. Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi. Jakarta: Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan yayasan Klinik Haki
Setiawan, Deden. 2007. Franchise Guide Series – Ritel. Dian Rakyat
Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
mmermer, Thomas W; Scarborough, Norman M. 2008. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil Edisi 5 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat
http://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=921:kepemilikan-dan-waralaba&catid=69:makalah-kewirausahaan&Itemid=69 (diakses tanggal 2 April 2017 jam 22.00)
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Iskandar Lestari karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM di salah satu blog saya menghubungi Mrs Iskandar Lestari konsultan kredit via email:(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun 2017 dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu Iskandar via email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)atau melalui dia BBM INVITE:{D8980E0B}
BalasHapusKami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com]
BalasHapusHalo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
BalasHapusHari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam